Assalamu 'alaikum Wr. Wb. 

Alhamdulillah tahun 2021 ini kita (STAI-PIQ Sumatera Barat) masih dipercaya oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai salah satu pengelola Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah). 

Silahkan penuhi syarat-syarat yang dibutuhkan dan daftarkan diri anda di https://pmb.staipiq.ac.id/p/kip-kuliah.html.







PERSYARATAN KIP-KULIAH 2021
STAI-PIQ SUMATERA BARAT

Informasi KIP-Kuliah STAI-PIQ Sumatera Barat dapat di lihat di: pmb.staipiq.ac.id

KHUSUS MAHASISWA STAI-PIQ ANGKATAN 2021
  1. Mendaftar Online di https://forms.gle/4M4GHX81tVfJzbidA

  2. Pas Foto Warna

  3. Komitmen kuliah di STAI-PIQ Sumatera Barat (form 1: DOWNLOAD, isi, pake materai 10.000 dan kirim ke kampus)
    a. Akan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan perkuliahan agar lulus tepat waktu;
    b. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
    c. Akan menggunakan dana KIP-Kuliah sebagaimana petunjuk teknis Beasiswa KIP-Kuliah;
    d. Belum/sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.
    e. Sanggup menaati segala ketentuan yang berlaku sebagai penerima program KIP-Kuliah.

  4. Tamatan 2019, 2020 & 2021 (yang mendaftar di STAI-PIQ angkatan 2021), dibuktikan dengan:
    a. Scan Ijazah / Surat Keterangan Lulus
    b. Scan Rapor Semester I s/d VI (kelas X, XI, XII)

  5. Mahasiswa STAI-PIQ angkatan 2021 yang tidak mampu secara ekonomi  tetapi memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah, dibuktikan dengan;
    a. Scan Nilai UAN / Surat Keterangan Hafalan al-Qur’an
    c. Scan KTP dan KK
    d. Pendapatan kotor orang tua (ayah + ibu) kurang dari Rp.4.000.000, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 per bulan (DOWNLOAD FORM 7) (download, isi datanya dan print, kemudian tanda tangani dan upload pada formulir pendaftaran)
    e. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu;

  6. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali, meninggal dunia dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK);
    a. Meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat;
    b. Pemutusan hubungan kerja dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari perusahaan atau tempat kerja;

  7. Menunjukkan prestasi (karya) yang telah dicapai di SLTA dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lainnya;

  8. Fotokopi Rekening Listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan/atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali.

  9. Batas Akhir Pendaftaran dan Pengumpulan Berkas Tanggal Rabu, 18 Agustus 2021

Padang, 7 Agustus 2021
Ketua Panitia KIP-Kuliah
Warnis, S.I.Q., M.Pd.I.